Kehilangan STNK (Duplikat)

Hari Rabu, 7 Oktober 2020. saya baru menyadari bahwa STNK kendaraan yang saya pakai selama ini ternyata hanya fotocopyan, entah siapa yang telah iseng atau sengaja membuat saya hectic bin keder. saya bersyuykur selama ini saya mengendarai kendaraan tersebut tidak pernah ada masalah. alhasil saya tidak kalah pintar dengan pengiseng itu. saya datang ke kapolsek terdekat untuk meminta surat kehilangan. kemudian saya diarahkan ke Samsat terdekat yang sesuai dengan KTP saya.
saya diberi petunjuk oleh satpam yang ada di Samsat itu. persyaratan kehilangan STNK diantaranya:
1. Laporan Kehilangan dari PUSKODALOPS POLRESTABES Bandung Jl. Jawa
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari POLRESTABES Bandung Jl. Jawa
3. INFOLAHTA/TELEMATIKA di Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta
4. Iklan di 3 Media Massa (sertakan bukti kwitansi dan potongan koran)
5. Cek fisik Ranmor/kendaraan dihadirkan
6. Cek notice pajak di Samsat bersangkutan
7. BPKB asli/surat dari leasing jika BPKB diagunkan
8. KTP dan Kartu Keluarga asli

Comments